Kemkominfo Gelar Webbinar Literasi Digital di Kabupaten Mandailing Natal

Herman - Senin, 04 Oktober 2021 20:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102021/_9467_-Kemkominfo-Gelar-Webbinar-Literasi-Digital-di-Kabupaten-Mandailing-Natal.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com -Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kabupaten/Kota dari Aceh hingga Lampung, Kamis (02/09/2021), dilaksanakan di Kabupaten Mandailing Natal.Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi empat kerangka digital yakni KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL. Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H Edy Rahmayadi, dan Presiden RI Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.Tema besar webinar MELAWAN PELECEHAN SEKSUAL DI DUNIA DIGITAL oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.Pembahasan tentang sexual harassment atau pelecehan seksual merupakan tindakan seksual yang tidak diinginkan dan dapat terjadi oleh siapa saja dan dimana saja, bahkan di media sosial sekalipun.Menurut komnas perempuan dalam artikelnya yang menjelaskan pelecehan seksual, merupakan tindakan seksual melalui sentuhan fisik maupun non fisik dengan sasaran organ seksualitas dari korban. Contoh: Seperti yang menimpa pangeran Mateen, di awal tahun 2020. Pasalnya, banyak dari wanita Indonesia yang memuji ketampanan pengeran asal Brunei ini dengan melontarkan komentar di akun pribadi milik pangeran. Namun dirasa cukup agresif, komentar tersebut malah mengarah kepada pelecehan seksual. Bentuk dari pelecehan sex di dunia digital diantaranya spamming dengan komentar tidak pantas, pelecehan visual, pelecehan perbal, dan doxing. Pelecehan seksual di media sosial sudah dilindungi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dan terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusislaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Tetapi masih banyak orang yang tidak berhati-hati. Seperti kasus yang pernah tranding di twitter pada akhir tahun 2020 mengenai tersebarnya video syur dari artis berinisial GA, masyarakat malah berbondong-bondong mencari dan menyebarkan video tersebut secara luas.(rel)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Save Our Socmed, Indosat Kampanye Gerakan Anti Hate Speech kepada Mahasiswa UINSU Tuntungan

Peristiwa

Indosat Dorong Inklusi Digital ke Indonesia Timur, Kemudahan Akses Informasi dan Peluang Tanpa Batas di NTT

Peristiwa

Panglima TNI: Literasi Digital Adalah Kerja Besar Yang Memerlukan Sinergitas

Peristiwa

Dinas Kominfo Sumut Siap Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital Sumut

Peristiwa

Motivasi Ratusan Relawan Sumut Mengajar, Edy Rahmayadi Minta Terus Cerdaskan Rakyat Hingga ke Tempat Terpencil

Peristiwa

Pemko Medan Dorong Masyarakat Manfaatkan Digitalisasi Tingkatkan Kesejahteraan