Beritasumut.com - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (28/09/2021).
Pelaku berinisial DN (39) merupakan warga Jalan Lingkungan I, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan WA (34) warga Jalan Link II, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi Selasa (28/09/2021) sore, membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, bahwa kedua pelaku tersebut diamankan karena melakukan pencurian di Jalan Besar Sei Renggas Kabupaten Asahan yang dilakukan pada Rabu (22/09/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Baca Juga : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan Ustaz di Tangerang
Di mana kedua pelaku masuk melalui pintu depan yang telah dirusaknya dan mengambil barang-barang diantaranya 1 buah handphone merek Xiaomi note 5A, 1 mesin bor tangan, 1 buah mesin grenda, dan 1 buah gunting seng, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.
[br] "Berkat informasi warga, pada hari selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB, Unit Jatanras berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut di Jalan Sei Renggas, Kabupaten Asahan. Ternyata pelaku DN memberikan perlawanan ketika ditangkap, akbiatnya diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur oleh Unit Jatanras Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan sehingga mengenai betis kaki kanannya," terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan, bahwa pelaku berinisial DN merupakan residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan mata uang rupiah palsu. Dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit Hp merk Xiaomi note 5A, 1 unit mesin bor, serta 1 unit mesin grenda.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan. "Atas perbuatannya kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH. (BS04)