beritasumut.com - Polsek Deli Tua Tangkap pelaku pembunuhan kepada seorang remaja putri di kediamannya Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pelaku menyiram dengan air keras itu diketahui bernama Putra Nakula (25). "Sedangkan korban berinsial SNR (15) warga Jalan Sejati, Kecamatan Medan Polonia," ucap Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, kepada wartawan, Senin (27/09/2021). Informasi yang diperoleh, pelaku dan korban ini saling kenal dan tinggal tak jauh dari rumahnya alias tetangga dekat. Pelaku dan korban menjalin pertemanan lebih dekat sehingga jadi menjadi pacaran.Diketahui dalam penyelidikan dan penyidikan polisi dalam olah TKP yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik SH menyimpulkan pelaku penyiram air keras terhadap korban ialah temannya (pacar) sendiri yakni Putra Nakula.Saat itu pelaku dan korban sedang dalam perjalanan menaiki sepeda motor Ninja. Usai berjalan keliling Kota Medan, pelaku membawa korban ke tempat sunyi di pekuburan China, Jalan Stasiun.Di sinilah pelaku menyiramkan air keras terhadap korban yang sudah disiapkannya dari rumah dengan sekantong plastik merah.Usai menyiramkan air keras tersebut, pelaku berpura-pura tidak tahu dan mengantarkan korban yang menjerit mengalami luka bakar di tubuhnya ke rumah korban di Jalan Sejati Gang Imam, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.[br] Orangtua korban melihat kondisi putrinya langsung melarikan anaknya ke RS Mitra Sejati. Namun nyawa putrinya tak tertolong lagi dan meninggal dunia di RS Mitra Sejati.Orangtua korban Legiman (52) melaporkan kejadian itu ke Polsek Deli Tua. Polisi langsung melakukan olah TKP dan menyelidikinya sehingga diketahui bahwa pelakunya adalah temannya sendiri alias pacarnya karena cemburu.Pelaku pun mengakui perbuatannya karena cemburu. Pelaku menyenangi korban dan cemburu sehingga merencanakan melukai korban dengan menyiram soda api ke tubuh korban sehingga korban meninggal di RS Mitra Sejati."Pelaku sudah diamankan dan akan dihukum sesuai hukum yang berlaku," pungkas Martua Manik.(BS06)