Beritasumut.com - Polsek Medan Baru tangkap seorang pemilik narkotika jenis sabu-sabu disembunyikan di dalam kamar kos di Jalan Sei Batu Gingging, Kelurahan PB Selayang I, Kecarmatan Medan Selayang. Pelaku yang diamankan dari rumah kontrakan itu bernama M Sakti (31) warga Jalan Gatot Subroto Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Sabtu (25/09/20201) mengatakan, penangkapan itu, terjadi para hari Senin (13/09/2021) siang sekira pukul 14.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap orang laki-laki yang mengaku bernama M Sakti di Jalan Sei Batu Gingging, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
"Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan pada pukul 14.00 WIB, petugas melihat 1 orang laki-laki yang dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ujarnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Pecandu Sabu di Jalan Lapas Kelas I Medan
Petugas melakukan penangkapan dan saat dilakukan pengeledahan terhadap kamar kos pelaku ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu. Barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku. "Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya. Pelaku membeli sabu tersebut di Jalan Sei Putih dan akan menggunakannya di kamar kos," pungkasnya. (BS04)