Modus Kencan Via MiChat, Komplotan Pencuri Gasak Harta Korban

Herman - Kamis, 23 September 2021 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092021/_943_-Modus-Kencan-Via-MiChat--Komplotan-Pencuri-Gasak-Harta-Korban.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com -Polsek Medan Helvetia menangkap salas seorang dari komplotan pencurian dengan Kekerasan di Jalan Kapten Muslim, Gang Bersama Medan. Pelaku M alias I (41) berhasil menggasak harta korbannya, dengan modus ajak kencan melalui aplikasi MiChat. Kejadian bermula korban MS Ibrahim berkenalan dengan seorang perempuan M alias I (41) melalui aplikasi MiChat. Disepakati open boking pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku GP alias T (DPO), mengatakan, kepada M alias I bahwa sebentar lagi akan datang tamu yang open boking dan M alias I untuk mengaku bernama Isni dan harga open bokingnya sebesar Rp 750.000. Dan apabila tamunya minta dibatalkan agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp 250.000. Singkat cerita disepakati korban bertemu dengan pelaku di Jalan Kapten Muslim, namun saat kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa. Karena wajah pelaku tidak sesuai di aplikasi MiChat. Korban mengcancel open bokingnya dan korban memberikan uang sebesar Rp 150.000. Namun sesuai kesepakatan, apabila cancel open boking harus bayar Rp 250.000. Akibat kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut. Namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel open boking Rp100.000 kembali. Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M alias I mengambil ponsel merk Oppo 2+ korban dari saku belakang korban yang disimpan korban. Selanjutnya, pelaku mengatakan kepada korban, ponsel tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp 300.000. Atas kejadian tersebut korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan ponsel tersebut kepada rekannya GT alias T (DPO). Tak selang berapa lama kemudian korban MS Ibrahim datang bersama temannya ingin menebus ponsel yang diambil pelaku. Namun kesepakatan kembali berubah, saat itu GP alias T (DPO) mengatakan kepada korban, bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp 1.250.000. [br] Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa ditipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/Polrestaves Medan/Polda Sumut, tanggal 15/09/2021, pelapor MS Ibrahim. Pelaku ditangkap pada hari selasa tanggal 21 september 2021 sekira pukul 16.00 WIB di kosannya yang berada di Jalan Kapten Muslim, Gang Bersama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. "Kepada pelaku kami kenakan Pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun, dan barang bukti yang kami amankan 1 buah kotak HP merk Oppo Reno 2+ warna black," jelas Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan, Kamis (23/09/2021). "Begitu juga pelaku GT alias T (DPO) akan diburu terus dan apabila tidak koopratif diberikan tindakan tegas serta terukur," jelasnya.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Peristiwa

Seorang Komplotan Maling Bongkar Rumah Tumbang Ditembak Polsek Medan Helvetia di Simalungun

Peristiwa

Polsek Medan Helvetia Tangkap Dua Orang Maling Pagar Rumah Mewah

Peristiwa

Bongkar Rumah Majikan, ART Ditangkap Polsek Medan Helvetia di Perbaungan

Peristiwa

Polsek Medan Helvetia Tangkap Dua Orang Anggota Komplotan Curanmor

Peristiwa

Polsek Medan Helvetia Tangkap Tiga Perampok Taksi Online