Beritasumut.com - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Polsek Medan Timur bubarkan kerumunan warga di tempat usaha swasta sektor non esensial (non keuangan dan perbankan) di Jalan Mukhtar Badri dan Krakatau Medan, Senin (06/09/2021). Tempat tongkrongan anak muda itu diduga melanggar PPKM.
"Dua lokasi tempat usaha itu melanggar PPKM, sehingga Satgas Polsek Medan Timur memberinya teguran dan peringatan kepada pemilik usaha itu untuk menerapkan protokol kesehatan," ucap Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan. Kata dia, kegiatan itu dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Polsek Medan Timur.
Selain melakukan penindakan, pihaknya mengaku juga bersosialiasi mengenai PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19 serta melakukan pengecekan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat, rumah makan, pasar maupun kantor.
Baca Juga : Pelaksanaan PPKM di Kecamatan, Pemko Medan Bakal Libatkan Pimpinan OPD
"Kita juga berdialog kepada pelaku usaha yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4. Menghentikan kegiatan usaha yang melewati jam operasional sesuai PPKM Level 4 dan atau diberikan peringatan oleh Sat Pol PP Kota Medan," jelas mantan Kapolsek Medan Area ini. (BS04)