beritasumut.com - Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus pelaku pengedar uang palsu, Deni Kardian (24) warga Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Dia ditangkap personel Polsek Bangun Purba diDusun III, Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, Jumat (3/9/2021). Penangkapan tersangka bersama sejumlah barang bukti, antara lainsatu unit Printer merek HP Ink 315, sebuah gunting warna kuning, satulembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan sebuahdompet warna hitam.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka sudah dilimpahkan ke kita (Polresta Deli Serdang)," ujar Firdaus, Minggu (05/09/2021).
Dia menambahkan Jumat (3/9/2021), sekira pukul 11.00 WIB, Polsek Bangun Purba mendapat informasi dari warga tentang beredarnya uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Mendapat informasi itu, pihak Polsek Bangun Purba langsung meresponnya dengan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku diduga telah membuat uang palsu dan membelanjakannya. Polisi pun mengamankan pelaku dan mengintrogasinya. "Pelaku mengakui perbuatannya," tambahnya. (BS05)