Beritasumut.com -Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa kasus penjagal atau pencuri kucing Tayo yang sempat viral di media Sosial. Sidang virtual ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (31/08/2021), dimana pelaku berhasil ditangkap Polsek Medan Area.
Polsek Medan Area dipimpin Kompol Faidir Chaniago SH MH, kembali dibanjiri karangan papan bunga yang datang dari komunitas pencinta hewan kucing di penjuru tanah air. Puluhan karangan bunga dikirimkan ke Mapolsek Medan Area berisikan ucapan terima kasih atas kegigihan petugas dalam mengungkap tuntas kasus jagal hewan. Ucapan juga berisikan selamat sukses kepada Polsek Medan Area dalam tegaknya hukum untuk keadilan hewan yang datang dari puluhan pencinta kucing yang ada di NKRI.
Salah satu karangan bunga yang dikirimkan oleh Animal Defenders Indonesia bertuliskan, "Terima kasih Polsek Medan Area atas penegakan hukum penganiayaan hewan."
Baca Juga : Penjagal Kucing Meresahkan Masyarakat, Komunitas Pencinta Hewan di Medan Desak Polisi Tangkap Pembunuh Tayo
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu (01/09/2021) mengatakan, hal senada juga datang dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) dan Animal Defenders Indonesia, pada Rabu (01/09/2021) Pukul 07.00 WIB melaui ponsel selularnya. "Pak Faidir, Mas Rianto, dan Bang Bilmar, terima kasih banyak atas bantuan, kerja sama, dan dukungannya untuk penegakan hukum atas perlindungan hak dan kesejahteraan hewan. Terima kasih Polsek Medan Area," katanya membacakan pesan yang ditujukan kepadanya.
"Terdakwa Rafles Simanjuntak alias Neno dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun 6 bulan atas dakwaan pertama (pencurian dalam keadaan memberatkan) terhadap kucing Tayo milik Mbak Sonia," tutup mantan Kapolsek Pancur Batu ini. (BS04)