beritasumut.com - Beritasumut.com-Pemerintah pusat baru-baru ini kembali mengumumkan mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021. Hal itu sesuai Instruksi Menteri dalan negeri No 37 tahun 2021.Dalam menanggapi keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM sekaligus sebagai upaya penanganan terhadap penyebaran Covid-19, Kapolsek Beringin AKP Doni Simanjuntak, SH bersama Forkopimcam Beringin menggelar rapat analisis dan evaluasi penanganan Covid-19 di Aula Kecamatan Beringin, Selasa (24/08/2021).Kegiatan dihadiri Camat Beringin Wahyu Rismiana SSTP MAP, Danramil 23 Beringin Mayor (Inf) AH Pane, Para Bhabinkamtibmas Polsek Beringin, para Bhabinsa Koramil 23 Beringin serta Staf Camat Beringin.Pertemuan itu membahas masalah warga yang terkonfrmasi Covid-19 dan juga pemberlakuan jam malam bagi kegiatan masyarakat.Dimana selama ini masih ada khususnya warung-warung kecil/pedagang kaki lima yang belum mentaati PPKM.Sehingga menjadi topik bahasan dalam upaya penertiban dan pemahaman kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut juga Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak, SH menjelaskan sesuai data yang diterima dari tenaga kesehatan bahwa penyebaran Covid-19 pertanggal 23 Agustus tercatat sebanyak 65 orang.Untuk Kecamatan Beringin terdapat 2 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 yaitu di Desa Tumpatan.[br] "Kegiatan PPKM Mikro dalam bidang percepatan penanganan warga yang terpapar harus tetap ditingkatkan untuk mencegah penyebaran Covid 19. Maka dari itu, penguatan Treacing terhadap warga Desa yang terkonfirmasi Positif Covid-19 haruslah seakurat mungkin," katanya.Untuk hal pencegahan, Polsek Beringin Polresta Deliserdang bersama Koramil 23 Beringin, beserta Satgas Covid-19 kecamatan Beringin terus menggelar operasi Yustisi untuk memberikan himbauan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.(BS05)