beritasumut.com -Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali menutup tempat usaha swasta sektor non esensial (keuangan dan perbankan) di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya. Tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan (prokes). Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan, Minggu (22/08/2021) mengatakan, Kegiatan penghimbauan dan penindakan PPKM Level 4 Kota Medan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dipimpin Iptu Riswanto Kanit Binmas Polsek Medan Timur di Kantor Camat Medan Timur.Sebelum pelaksanaan penindakan PPKM Level 4 pada sektor non esensial, pihaknya melakukan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 16 Agustus 2021 hingga tanggal 23 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor.Selanjutnya, berdialog kepada pelaku usaha pada sektor non esensial yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4. "Menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan surat peringatan oleh Sat Pol PP Kota Medan, " jelasnya. (BS06)