beritasumut.com - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Polsek Medan Timur tutup sejumlah warung internet (warnet) yang ada di wilayah hukumnya. Kedua lokasi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) itu masing - masing di Jalan Krakatau dan Jalan IAIN, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan, Sabtu (21/08/2021) mengatakan, kegiatan penghimbauan dan penindakan PPKM Level 4 Kota Medan dalam rangka pengendalian Covid-19 dipimpin Aiptu Tengku Bastian, Panit I Lantas Polsek Medan Timur di Kantor Camat Medan Timur. Dikatakannya, pelaksanaan penindakan PPKM Level 4 pada sektor non esensial (keuangan dan perbankan) dengan tindakan, melakukan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 19 Agustus 2021 hingga tanggal 26 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan protokol kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor. "Berdialog kepada pelaku usaha pada sektor non esensial yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4. Menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan surat peringatan oleh Sat Pol PP Kota Medan," paparnya. Selain itu, pihaknya juga membagikan masker kepada warga yang ada di seputaran Jalan Krakatau dan Sutomo Medan.(BS06)