Beritasumut.com - Polsek Medan Helvetia berhasil menyergap seorang komplotan pencurian mobil di pintu tol Helvetia. Pelaku yang ditangkap itu Andika alias Andi (25) warga Kota Belawan. Dari pelaku Andi, petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing 6 buah gunting besi, 6 buah mata kunci T, 1 lebih, 1 buah pematah stang mobil, 2 buah cincin emas, 1 unit kipas angin dan satu unit mobil Toyota Rush warna putih BK 1441 FA.
Waka Polsek Medan Helvetia AKP AT Simangunsong kepada wartawan, Kamis (19/08/2021) sore mengatakan, penangkapan yang dilakukan itu atas laporan korban bernama Arif Fajar (47) warga Jalan Setia Luhur No.34, Kecarmatan Medan Helvetia.
Dijelaskan, kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021, petugas Polsek Medan Helvetia mendapat laporan dari Arif Fajar bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit mobil merk Mitshubishi Pick Up L-300 BK 9067 SJ, milik Arif yang terjadi pada Sabtu (12/06/2021) subuh sekitar 04.00 WIB, dikediaman korban, Jalan Setia Luhur No.34, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Baca Juga : Maling Kabel Listrik dan Pipa AC di Auditorium USU, Faisal Ditangkap Polsek Medan Baru
"Kemudian Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut dan selanjutnya pada Rabu (11/08/2021) sore sekira pukul 16.30 WIB, petugas Polsek Medan Helvetia mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah mobil di wilayah Polsek Sunggal. Pelaku pencurian tersebut melarikan diri ke Pintu Tol Helvetia," jelas Waka Polsek.
[br] Mendapati informasi tersebut, petugas Polsek Medan Helvetia langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku Andika alias Andi. Sedangkan dua pelaku lainnya yang diketahui bernama K dan M (DPO) berhasil melarikan diri. "Sewaktu diinterogasi, pelaku Andi mengaku bersama teman-temannya juga melakukan tindak pidana pencurian mobil di Jalan Setia Luhur No.34 Medan," sambungnya.
Pelaku Andi menjelaskan, mobil hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki yang diketahui bernama K (DPO) seharga Rp 30.000.000 di Aceh Tamiang dan pihaknya mendapatkan uang hasil penjualan mobil tersebut sebanyak Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah). "Pelaku kemudian diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya," pungkasnya. (BS04)