Beritasumut.com - Satgas PPKM Level 4 Polsek Medan Timur membubarkan kerumunan perlombaan 17 Agustus di kawasan Jalan Ampera Raya, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Selasa (17/8/2021). Kegiatan itu disebut telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menjaga jarak.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan, Selasa (17/08/2021) mengatakan, kegiatan penghimbauan dan penindakan PPKM Level 4 Kota Medan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dipimpin Iptu Handel Sembiring, Kanit intel Polsek Medan Timur di wilayah Kecamatan Medan Timur dan Padal Iptu J.Simamora SH Kanit Reskrim Polsek Medan Timur di wilayah Kecamatan Medan Perjuangan.
Kata dia, kegiatan memunculkan keramaian akan dibubarkan petugas Polsek Medan Timur. "Saya harapkan adanya kerjasama yang baik dengan warga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan," tuturnya.
Baca Juga : Satgas PPKM Polsek Medan Timur Himbau Pedagang dan Pelaku Usaha Terapkan Prokes
Selain itu, pihaknya melakukan sosialisasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 2 Agustus 2021 hingga tanggal 23 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan protokol kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor. Kemudian melakukan dialog kepada pelaku usaha pada sektor non esensial (keuangan dan perbankan) yang merasa keberatan.
Selanjutnya Satgas memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4. "Satgas Polsek Medan Timur menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan surat peringatan oleh Sat Pol PP Kota Medan," jelasnya.
Kegiatan razia PPKM Level 4 Polsek Medan Timur diantarnya di Jalan Ampera Raya - Jalan Pasar 3 dan Jalan Rakyat Medan. "Kegiatan itu berjalan aman dan kondusif," tandas mantan Kapolsek Medan Area ini. (BS04)