Beritasumut.com - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Polsek Medan himbau pedagang dan pelaku usaha swasta sektor non esensial (keuangan dan perbankan) terapan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Sehingga penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Medan Timur dapat diatasi dengan baik. Demikian dikatakan, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin SH MH kepada wartawan, Senin (16/08/2021).
"Saya harapkan warga semuanya yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur terapkan prokes," ucap Kompol M Arifin. Dia mengaku, kegiatan penghimbauan dan penindakan PPKM Level 4 Kota Medan dalam rangka pengendalian Covid-19 dipimpin Iptu Madison Tampubolon, Padal Iptu Riswanto SH dan Kasi Trantib Gunung P Siregar di Kecamatan Medan Timur dan Aiptu Bastian di Kecamatan Medan Perjuangan.
Kata dia, pelaksanaan penghimbauan dan penindakan PPKM Level 4 telah melakukan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dan diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021 serta melakukan pengecekan protokol kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor. Pihaknya juga melakukan dialog kepada pelaku usaha yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4.
Baca Juga : Satgas PPKM Polsek Medan Timur Kembali Tutup Tempat Usaha Swasta Sektor Non Esensial
Selain itu diberikan surat peringatan oleh Sat Pol PP dan atau menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4. "Kegiatan razia yang dilakukan Satgas PPKM Polsek Medan Timur berjalan aman dan lancar," jelasnya. Lokasi sasaran dan razia itu masing-masing di Jalan Cahaya, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur - Jalan Pendidikan dan Jalan Krakatau, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Timur. (BS04)