beritasumut.com - Baru hitungan jam Petugas gabungan Polresta Deli Serdang kembali mengamankan BA (19) karena tertangkap tangan membawa dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Jumat (13/08/2021) di depan Rumah Sakit Nur Saadah Desa Ujung Serdang, Tanjung Morawa.BA merupakan warga Jalan Balai Desa Gang Buntu Kecamatan Polonia, Kota Medan. Ia dibekuk saat Petugas melakukan kegiatan PPKM di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Morawa.Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat itu melintas di pos penyekatan PPKM dengan menggunakan sepeda motor.Selanjutnya sepeda motor tersebut distop atau diberhentikan. Setelah berhenti kemudian petugas meminta kepada pengendara berinisial BA untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan.Pada saat itu pengendara tersebut bertingkah mencurigakan dan membuangkan sesuatu berupa bungkusan.Sehingga petugas langsung memerintahkan pengendara tersebut untuk mengambil kembali bungkusan tersebut lalu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu dikemas plastik klip ditaksir seberat bruto 5,05 gram.[br] Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Lalu petugas mengamankan benda yang diduga sabu tersebut dengan satu buah handphone merk Xiaomi warna silver milik tersangka.“Kepada petugas BA menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh atau dibelinya dari seorang laki-laki di Tanjung.orawa dengan harga Rp 1.000.000. Selanjutnya kita akan mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ujar Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriyadi saat dikonfirmasi.(BS05)