beritasumut.com - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Polsek Medan Timur kembali menutup tempat usaha swasta sektor non esensial (keuangan dan perbankan) di berbagai lokasi di Medan. Hal itu untuk mengantisipasi meningkatnya penyebaran Covid -19 di Wilayah hukum Polsek Medan Timur. Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan, Minggu (15/08/2021) mengatakan, kegiatan PPKM Level 4 Kota Medan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dipimpin Padal Ipda B Situngkil. Dikatakannya, pelaksanaan penindakan PPKM Level 4 pada sektor non esensial, telah melakukan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 23 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan potokol kesehatan (prokes) di area rumah makan, pasar maupun kantor.Selain itu, petugas juga melakukan dialog kepada pelaku usaha pada sektor non esensial yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4. "Polsek Medan Timur juga melakukan penutupan lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan surat peringatan oleh Sat Pol PP Kota Medan," jelas Kapolsek Medan Area ini. Adapun lokasi sasaran razia itu masing-masing, di Jalan Bukit Barisan- Jalan Muchtar Basri dan Jalan Mustafa. "Penindakan PPKM Level 4 berjalan aman dan kondusif, " pungkasnya.(BS06)