Ada Oknum Aparat dan Masyarakat Terlibat Pungli, Sekda Langkat: Harus Ditindak Tegas

- Minggu, 15 Agustus 2021 10:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082021/_8170_Ada-Oknum-Aparat-dan-Masyarakat-Terlibat-Pungli--Sekda-Langkat--Harus-Ditindak-Tegas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Langkat menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar (Pungli) pada pelayanan publik di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis(12/8/2021).Sosialisasi dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Sekda Kabupaten Langkat dr H Indra Salahudin. Dalam kesempatan itu, Sekda Kabupaten Langkat dr H Indra Salahudin menegaskan praktik pungli merupakan tindakan yang merusak sendi kehidupan masyarakat. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan efisien."Serta mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli," ujarnya dilansir dari laman langkat, Minggu (15/08/2021).

Baca Juga : Edarkan Sabu, Goh Liong Diringkus Polres Asahan

Sekda juga meminta, agar Satgas Saber Pungli Langkat pada pelaksanaan tugasnya mengedepankan upaya pencegahan pungli dengan melakukan kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, preventif dan menindak tegas oknum aparat dan masyarakat yang terlibat pungli."Oknum aparat dan masyarakat terlibat pungli harus ditindak tegas," ujarnya.Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok selaku Ketua Satgas Saber Pungli Langkat melalui Wakapolres Langkat AKBP Hairil Sani menyampaikan, pemberantasan pungli guna menindak lanjuti Perpres RI No. 87 Tahun 2021, tentang tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), dan Surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan No.B.162/Menko/Polhukam/HK04/10/2016 tanggal 31 Oktober 2016, hal pembentukan unit pemberantasan pungutan liar tingkat Provinsi dan Kabupaten. [br] "Maka dibentuklah Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Langkat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Langkat No:300.05-01/K/2017 yang mempunyai fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi terhadap seluruh praktek-praktek yang termasuk dalam kategori pungli".

"Hal ini, sebagai perwujudan komitmen pemerintah untuk meningkatkan integritas pelayanan publik yang berkualitas, cepat, sederhana, transparansi dan akuntabel. Adanya Satgas Saber Pungli Langkat, maka kapan, dimana dan mengapa pungli terjadi dapat segera terdeteksi dan teridentifikasi," paparnya.Inspektur H Amril menambahkan, maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman dan kesadaran yang tinggi terhadap aparatur pemerintahan untuk tidak melakukan pungli terutama pada sektor pelayanan publik.Turut hadir Plt. Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomuan, Kabag Umum dan Perlengkapan Eka Syahputra Depari, Kajari Stabat, para pimpinan perangkat daerah, Camat se-Langkat, Kepala Kantor Pertanahan Langkat, Kodim 0203/Langkat, Kepala UPT Samsat Langkat, Kepala RS Tanjung Pura, Kepala BPJS, Direktur PDAM Tirta Wampu, Kepala Bank Sumut Cabang Stabat.(BS09)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat

Peristiwa

Bupati Langkat Santuni Santri Tarawih Dan Tadarus Di Rumah Dinas

Peristiwa

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Peristiwa

Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan

Peristiwa

Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Putra Putri Langkat Promosikan Budaya dan Wisata

Peristiwa

Bupati Langkat Dorong Kolaborasi Perangkat Daerah Dalam Penyusunan RKPD 2026