Beritasumut.com - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ajak pemilik usaha swasta sektor esensial (keuangan dan perbankan) patuhi protokol kesehatan (prokes).
Demikian dikatakan, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan, Kamis (12/08/2021). "Masih tinggi Covid-19 di Medan, sehingga semua warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur terus patuhi prokes," ujarnya.
Karena itu, pihaknya juga melakukan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 10-18 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan protokol kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor.
Baca Juga : 140 Personel Gabungan Polrestabes Medan Sekat 5 Kecamatan Berstatus Zona Merah
Selain itu, pihaknya juga berrdialog kepada pelaku usaha pada sektor non esensial yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4. "Ada juga menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan Surat peringatan oleh Sat Pol PP Kota Medan," pungkasnya. (BS04)