Beritasumut.com - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 Polsek Medan Timur kembali menutup tempat usaha swasta non esensial (keuangan dan perbankan) dan acara pesta pernikahan diberikan surat teguran.
Demikian dikatakan Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin kepada wartawan, Sabtu (07/08/2021). "Semua yang melanggar protokol kesehatan (prokes) ditindak dan diberikan surat teguran," ucapnya. Kata Arifin, kegiatan penghimbauan dan penindakan PPKM Level 4 Kota Medan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dipimpin Padal Ipda Evan Cesar Ibrahim STrk, di Kecamatan Medan Timur dan Iptu H Sembiring di Kecamatan Medan Perjuangan.
Menurutnya, penindakan PPKM Level 4 pada sektor non esensial dilakukan dengan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 9 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan prokes di area rumah makan, pasar maupun kantor. "Kita juga bedialog kepada pelaku usaha pada sektor non esensial yang merasa keberatan kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4. Menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan surat peringatan oleh Sat Pol PP Kota Medan," jelas mantan Kapolsek Medan Area ini.
Baca Juga : Polsek Medan Baru Gulirkan Nasi Bungkus kepada Warga Terdampak Covid-19
Tempat usaha swasta non esensial yang ditindak itu masing-masing :
1. Mie pangsit/kedai kopi Jalan Cahaya, No 35, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur. 2. Mie balap Mail Jalan Gunung Krakatau Medan. 3. Pesta pernikahan di Jalan Bilal, Gang Puja Kesuma No.60-F, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur. 4. Pasar Rakyat Jalan Rakyat Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan. (BS04)