beritasumut.com - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Polsek Medan Timur menutup sejumlah tempat usaha swasta non esensial (keuangan dan perbankan) di wilayah hukumnya, Selasa (03/08/2021). Penutupan dilakukan itu, melanggar protokol kesehatan (prokes). Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan mengatakan, penindakan itu mengantisipasi penyebaran Covid -19 di wilayah Polsek Medan Timur. Dikatakannya, pelaksanaan penindakan PPKM Level 4 pada sektor non esensial dengan melakukan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 9 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) di area rumah makan, pasar maupun kantor."Kita juga berdialog kepada pelaku usaha pada sektor non esensial yang merasa keberatan kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4. Menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan surat peringatan oleh Sat Pol PP Kota Medan, " jelasnya. Adapun lokasi usaha yang ditindak itu masing - masing, Jalan Cahaya - Jalan Sutomo - Jalan Krakatau - Jalan Rakyat - Gurilla - Jalan Sentosa Baru dan Pelita I Medan. Karena itu, tambah Kompol Arifin, kepada warga terus patuhi prokes dengan ketat. "Agar penyebaran Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Medan Timur sirna," tandas mantan Kapolsek Medan Area ini.(BS06)