beritasumut.com - Satgas PPKM Level 4 Polsek Medan Timur kembali menutup sejumlah tempat usaha swasta non esensial (keuangan dan perbankan) di wilayah hukumnya. Razia dan tindakan yang dilakukan itu untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid - 19 di Medan. Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan, Minggu (01/08/2021) mengatakan, kegiatan dan Penghimbauan PPKM Level 4 di wilkum Polsek Medan Timur untuk Kecamatan Medan Timur dipimpin oleh Kanit Sabara sedangkan di Kecamatan Medan Perjuangan dipimpin oleh Waka Polsek Medan Timur sekitar pukul 09.30 WIB. Kompol Arifin mengaku, setelah melakukan penindakan itu, pihaknya Juga sosialiasi mengenai PPKM level 4 yang diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 sesuai imbauan Walikota Medan dan melakukan pengecekan protokol Kesehatan (prokes) di area rumah makan / kantor. Begitu juga, pihaknya melakukan dialog kepada pelaku usaha yang masih buka di sektor non esensial yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4. "Selanjutnya memberikan surat peringatan dan menutup lokasi usaha yang ada masih buka, " paparnya. Adapun lokasi sasaran penindakan itu ada di Jalan Krakatau - Jalan Jemadi - Jalan Rakyat dan Jalan Gurilla Medan. "Selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif aman, " jelas mantan Kapolsek Medan Area ini.(BS06)