beritasumut.com - Diduga berkerumun dan melanggar protokol kesehatan, Satgas Covid-19 Kecamatan Batang Kuis terpaksa membubarkan kegiatan pembagian beras bagi keluarga penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) di Kantor Pos Batang Kuis, Sabtu (31/07/2021).Diketahui, pelaksanaan pembagian bantuan beras bagi keluarga penerima BST dan PKH ditemukan masyarakat sangat banyak dan tidak menjaga jarak serta pihak panitia tidak menyediakan tempat mencuci tangan.Melihat kondisi itu, Satgas Covid-19 Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, menegur pihak panitia dan menghentikan kegiatan itu dan membubarkan masyarakat guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19 yang penyebarannya semakin tinggi. Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu SH ketika dikonfirmasi mengatakan sesuai hasil keputusan bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Batang Kuis, kegiatan pembagian bantuan itu diundur hingga pihak panitia berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan Batang Kuis. (BS05)