Beritasumut.com - Tim Satgas PPKM Darurat Polsek Medan Timur kembali tutup tempat usaha swasta non esensial (keuangan dan perbankan) di wilayah hukumnya. Razia itu, untuk meredam penyebaran Covid--19 di masyarakat.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan mengatakan, kegiatan penghimbauan dan penindakan PPKM Darurat Kota Medan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dipimpin Waka Polsek Medan Timur Iptu Edisman Purba di Polsek Medan Timur. "Polsek Medan Timur juga melakukan sosialiasi mengenai PPKM Darurat yang diperpanjang sesuai himbauan Walikota Medan dan melakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) di area rumah makan dan kantor," ujarnya, Kamis (29/07/2021).
Kata dia, pihaknya juga melakukan dialog kepada pelaku usaha yang masih buka di sektor non esensial yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Darurat. "Polsek Medan Timur memberikan surat peringatan dan menutup lokasi usaha. Kegiatan razia dan penindakan berjalan aman dan kondusif," tandas mantan Kapolsek Medan Timur.
Baca Juga : Polsek Medan Timur Tutup Sejumlah Tempat Usaha Swasta Sektor Non Esensial
Adapun tempat usaha yang ditutup itu masing-masing berada di Jalan Sutomo - Jalan Krakatau - Jalan Rakyat dan Jalan Sentosa Baru. (BS04)