Beritasumut.com - Tim gabungan satgas PPKM Darurat Level 4 Polsek Medan Timur kembali menutup tempat usaha swasta sektor non esensial (keuangan dan perbankan) di sejumlah kawasan di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Kegiatan razia itu dilakukan di kawasan padat penduduk yang ada di Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan, Selasa (27/07/2021) mengatakan, kegiatan penghimbauan dilakukan pada pukul 09.00 WIB, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dipimpin Waka Polsek Medan Timur Iptu Edisman Purba SH MH.
Kata dia, petugas juga sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 2 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) di area rumah makan, pasar dan kantor. Kemudian, pihaknya melakukan dialog kepada pelaku usaha pada sektor non esensial yang merasa keberatan kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4 (sangat tinggi).
Baca Juga : Patuhi PPKM Darurat, Tim Gabungan Polsek Medan Timur Tutup Sejumlah Tempat Usaha
Sejumlah warung dan bengkel ditutup lokasi usahanya dan diberikan surat peringatan oleh Sat Pol PP Kota Medan. Penutupan tempat usaha swasta sektor non esensial itu masing-masing berada di Jalan Sutomo - Jalan Krakatau - Jalan Gurilla - Jalan Sentosa Baru - Jalan Pimpinan dan Jalan Bangau Medan. "Kegiatan itu berjalan aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Timur," tandasnya. (BS04)