Beritasumut.com - Rakesh, seorang pedagang kopi di Jalan Gatot Subroto yang juga warga Jalan Waru, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah telah menjalani sidang pelanggaran Protokol Kesehatan PPKM Darurat di kantor PKK Kota Medan, pada hari Kamis (15/07/2021). Rakesh dijatuhi hukumanan 2 hari kurungan dan denda Rp300.000 oleh Hakim tunggal Ulina Marbun.
Selaku tersangka, Rakesh telah dijemput oleh pihak keluarga untuk dipulangkan dari ruang tahanan Polrestabes Medan. Rakesh dijemput polisi atas laporan petugas Satpol PP Provinsi Sumut yang tak terima dirinya disiram air panas oleh Rakesh. "Usai sidang semalam, aku dijatuhi hukumanan kurungan 2 hari dan denda Rp.300.000. Sorenya aku dijemput polisi bang, karena nyiram air panas," ucap Rakesh di Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (16/07/2021) siang.
Dirinya mengaku menyesal telah emosi melawan petugas. "Saat itu mereka (petugas) datang nyuruh warung kopi aku ditutup, lalu terjadi keributan hingga aku dibawa polisi," terangnya.
Baca Juga : Razia PPKM Darurat, Polsek Medan Timur Tutup Tempat Usaha dan Toko
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Rakesh dibawa untuk diperiksa atas laporan korban Indra Putra Lubis (45) ASN warga Jalan Mawar Raya, Kecamatan Medan Helvetia. Disebutkannya, pada hari Kamis (15/07/2021) pagi sekira pukul 10.00 WIB, pelapor Indra melaksanakan penertiban tempat usaha yang menegakan peraturan tentang PPKM Darurat.
[br] Singkat cerita, tim menghimbau pelaku usaha tersebut di Jalan Gatot Subroto Medan untuk menutup usahanya dan pelaku tidak terima. Sehingga pelaku memaki-maki pelapor. Selanjutnya, tim tidak menghiraukan ancaman pelaku yang ingin menyiramkan air panas. Setelah pelapor dan tim disiram air panas, pelapor melakukan negosiasi kepada pelaku usaha tersebut dan menghimbau dengan mengatakan, di Kota Medan ini Covid-19 lagi meningkat maka pemerintah membuat PPKM Darurat di Medan.
Pelapor mengatakan kepada Rakesh agar buka hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan syarat tidak ada pelanggan yang mau makan dan minum di tempatnya. Selanjutnya, di gedung PKK Kota Medan, pelaku usaha yang bernama Rakesh itu mengikuti sidang Tipiring sampai selesai dan menerima sanksi yang diberikan hakim, setelah sidang selesai, Rakesh keluar dari gedung PKK dan dia diwawancarai oleh pers dan sambil emosi berkata. "Saya jualan kopi bukan jualan ganja atau narkoba, kecuali kita jualan narkoba baru polisi datang 2 truk setalah itu dia pulang," ucap Rakesh.
Sementara Plt Kasat Reskrim menambahkan, pelaku diamankan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk diperiksa atas laporan dari petugas Satpol PP. "Saat ini Rakesh sudah dipulangkan," pungkasnya. (BS04)