Beritasumut.com - Petugas Polsek Medan Timur bersama TNI dan pihak kecamatan melakukan penutupan tempat usaha dan toko di sejumlah kawasan di Medan Timur pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (15/07/2021).
Razia PPKM Darurat ini dilakukan petugas terhadap tempat usaha atau toko yang masih membuka gerainya. Di mana, sebelumnya petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pada saat PPKM Darurat tidak ada yang membuka toko terutama yang non esensial.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, bahwa dalam razia PPKM Darurat tadi, pihaknya ada melakukan tindakan terhadap toko yang masih membuka dagangannya. "Ada tiga toko yang kita tindak tadi dan langsung kita berikan surat untuk dilakukan sidang di Kantor PKK Pemko Medan yang berada di Petisah," ucap Kapolsek didampingi Danramil 02/MT Kapten Kav Bina Satria Sembiring dan Camat Medan Timur Oddie Batubara kepada wartawan.
Baca Juga : Polsek Medan Helvetia Gelar PPKM Darurat, Tempat Usaha Ditutup
Arifin menambahkan, toko-toko yang ditindak oleh petugas tadi seperti toko keramik, toko elektronik dan rumah makan mencoba untuk membuka diam-diam dagangan mereka. "Padahal sebelumnya toko-toko yang ada di kawasan Medan Timur ini sudah diberitahukan sebelum PPKM Darurat ini dilaksanakan," terangnya.
[br] Arifin mengaku, untuk ke depannya, apabila pemilik toko masih membuka dagangannya. Maka, petugas akan terus melakukan tindakan. "Yang pasti akan kita lakukan sidang di tempat. Terkait penyegelan diserahkan kepada pihak Pemko Medan," imbuhnya.
Arifin mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan PPKM Darurat ini. "Kepada masyarakat agar mematuhi surat edaran dari Wali Kota Medan dalam PPKM Darurat," tandas mantan Kapolsek Medan Area ini. (BS04)