PPKM Darurat di Medan, Pengelola Bus AKAP dan AKDP Tetap Beroperasi

Herman - Minggu, 11 Juli 2021 18:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072021/_2313_PPKM-Darurat-di-Medan--Pengelola-Bus-AKAP-dan-AKDP-Tetap-Beroperasi---.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Meski adanya PPKM Darurat mulai berlaku 12 - 20 Juli 2021, pengelola bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Medan sepakat tetap beroperasional dalam melayani penumpang yang ingin sampai tujuan ke daerah masing - masing. Demikian dikemukakan Humas PT ALS Alwi Matondang SH kepada wartawan, Minggu (11/7/2021) sore. Pihak kita belum ada menerima surat larangan bus tidak beroperasi di Medan itu. Jadi pengelola Bus PT ALS tetap beroperasi, meskipun dapat suratnya tetap kita pelajari dahulu dan bus melayani penumpang antarprovinsi tetap jalan terus," ucapnya. Karena itu, pengelola maupun manajemen PT ALS tetap mendukung adanya PPKM Darurat dalam penyekatan jalan sejumlah titik yang ada di Kota Medan. Pengelola Bus PT ALS juga mendukung sepenuhnya Pemko Medan dalam memutuskan mata rantai Covid - 19 di Kota Medan."Pihak kita juga telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat kepada penumpang yang ingin mendapatkan layanan jasa transportasi PT ALS, " tambahnya. Oleh karena itu, tidak ada bus yang dikandungnya dan gaji sopir, kenek dan pegawai yang ada di PT ALS tetap jalan sesuai dengan aturan manajemen PT ALS di Jalan Sisingamangaraja Medan. Sementara itu, Direktur Operasional Bus AKAP PT Bintang Utara Putra Jalan Sisingamangaraja Medan Grasia Olisah mengaku mendapatkan surat larangan beroperasi bus untuk tanggal 12 - 20 Juli 2021 mendatang, namun pihaknya sebagai pengelola bus AKAP tersebut tetap beroperasi melayani penumpang yang ingin pulang kampung maupun sebaliknya."Tidak ada yang perlu dirisaukan. Kalau ada larangan di jalan, putar balik saja bus yang sudah melayani penumpang. Jadi tidak perlu dicemaskan, mengenai kelangsungan operasi bus AKAP yang ada di Medan," paparnya. [br] Dia juga mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan prokes ketat kepada semua masyarakat yang ada. "Standar prokes untuk bus PT Bintang Utara Putra juga ketat dan semua penumpang ingin mendapatkan pelayanan dari bus PT Bintang Utara Putra juga terapkan prokes, " bebernya. Di tempat terpisah, staf dan sopir bus AKDP PT Karya Agung F Simanjuntak menambahkan, bahwa telah mendapatkan surat larangan beroperasi. "Manajemen bus AKDP PT Karya Agung tetap beroperasi meskipun akan terjadi putar balik dari jalan yang dilalui dari arah Jalan Sisingamangaraja Medan. Sopir juga perlu diperhatikan untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Kami makan dari tiket penjualan penumpang. Kalau dihentikan operasionalnya selama 10 hari itu, makan dari mana para sopirnya. Sedangan untuk pengelolaan bus juga tidak ada diperhatikan. Aritnya sopir bus AKDP tetap beroperasi untuk mengantar penumpang sampai ketujuan yang diinginkan," jelasnya.(BS06)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wakapolrestabes Medan Pimpin Apel Satgas Anti Tawuran di Posko Tramtibum Helvetia

Peristiwa

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim

Peristiwa

Wakapolres Belawan Meninggal, Kapolda Sumut: Polri Kehilangan Sosok Perwira Teladan

Peristiwa

Plt Walikota Binjai Apresiasi 'Jumat Curhat' Polda Sumut

Peristiwa

Dishub Sumut Kembali Ingatkan Operator AKDP Patuhi Ketentuan Operasional Pool Bus

Peristiwa

Waka Polrestabes Medan Bangga Pelaksanaan Pemilu Berjalan Aman dan Lancar