Dukcapil Beri KK dan KTP-el pada Transgender dengan Jenis Kelamin Laki-Laki atau Perempuan

- Kamis, 08 Juli 2021 23:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072021/_214_Dukcapil-Beri-KK-dan-KTP-el-pada-Transgender-dengan-Jenis-Kelamin-Laki-Laki-atau-Perempuan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif. Itulah intipesan dari amanat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh (ZAF) saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman KTP-el serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender."Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP-el kaum disabilitas. Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," kata Dirjen ZAF dilansir dari laman kemendagri, Kamis (08/07/2021).Baca Juga : Pemko Medan Tertibkan Restoran Chinese Food di Jalan Mandala By Pass Dirjen ZAF menyebutkan kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri No. 96 Tahun 2019. "Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," kata ZAF.Pada kesempatan itu, Ditjen Dukcapil yang didukung Dinas Dukcapil Tangerang Selatan melayani sekitar para transgender yang telah tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Mereka berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua."Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan KTP-el nya," kata Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama.[br] David Yama mengungkapkan, untuk sementara, Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK. "Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan KTP-el dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat. Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan," kata Dir Yama.Bagaimana dengan kolom jenis kelamin? Dirjen Zudan menegaskan, sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin waria atau transgender."Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama Bapak dan Ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan Ibu karena bisa menghilangkan nasab. Selain itu, dengan memiliki KK dan KTP-el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," pungkasnya.(BS09)a


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja

Peristiwa

Gebyar Milad KKD ke-9 MAS Proyek Univa Medan Resmi Dibuka, 750 Peserta Meriahkan Ajang Dakwah Pelajar

Peristiwa

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Peristiwa

Kahiyang Ayu Lantik 32 Ketua TP PKK, Pembina Posyandu, dan Dekranasda se-Sumut

Peristiwa

Airin Rico Waas Dilantik Jadi Ketua TP PKK, Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kota Medan

Peristiwa

Walikota Medan Sidak Mal Pelayanan Publik, Baru 5 Menit Pelayanan Online KTP Dibuka, Langsung Habis