Kegiatan Tempat Ibadah Masih Diperbolehkan, Gubernur Sumut Imbau Masyarakat Terapkan Prokes

- Rabu, 07 Juli 2021 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072021/_212_Kegiatan-Tempat-Ibadah-Masih-Diperbolehkan--Gubernur-Sumut-Imbau-Masyarakat-Terapkan-Prokes.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03

Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak melarang kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ibadah rutin tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.“Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan Prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelum acara Vidcom bersama Menteri Koordinator Perekonomian di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, No.41 Medan, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga : Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang Tandatangani Kesepakatan Batas Daerah

Memang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan. Namun semuanya tergantung kondisi daerah, jika Pemerintah Daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan Prokes yang ketat.Disampaikannya, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 di Sumut belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah.

[br] “Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan Prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” jelas Edy didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut Irman Oemar.Gubernur juga mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin menerapkan Prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Hingga saat ini, penerapan protokol kesehatan secara ketat adalah cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.Edy meminta masyarakat Sumut untuk bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah. Selain karena sudah diperintahkan negara, vaksinasi juga merupakan langkah paling baik untuk mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19.“Sehingga dengan penerapan ini, maka harapan kita status Covid-19 di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dan Sibolga masuk ke level yang lebih baik," tutupnya.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Partai Buruh Sumut Akan Konsolidasikan 400 Ribu Suara Rakyat Kecil ke Edy-Hasan

Peristiwa

Deklarasi Kampanye Damai, Bobby: Tidak Menyebarkan Fitnah dan Hoaks

Peristiwa

Nomor Urut Paslon Pilgub Sumut 2024, Bobby-Surya Nomor 1, Edy-Hasan Nomor 2

Peristiwa

Peralatan Deteksi Covid-19 Dimanfaatkan untuk Tuberkulosis

Peristiwa

Diusung 6 Parpol, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Daftar ke KPU Sumut

Peristiwa

PDIP Resmi Rekomendasikan Edy Rahmayadi untuk Pilkada Sumut