Dalam 2 Bulan, 64 Pelaku Narkoba Diamankan Polda Sumut, 11 Oknum Polisi jadi Tersangka

- Selasa, 29 Juni 2021 22:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062021/_4771_Dalam-2-Bulan--64-Pelaku-Narkoba-Diamankan-Polda-Sumut--11-Oknum-Polisi-jadi-Tersangka.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Jajaran berhasil mengamankan 64 orang pelaku narkoba dalam rentang waktu 2 bulan yakni sejak 27 April-15 Juni 2021, di mana dari jumlah tersebut sebanyak 11 orang merupakan anggota kepolisian."64 pelaku tersebut terdiri dari 35 kasus, dengan barang bukti sabu seberat 412, 96 kg, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja seberat 674 kg," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat menggelar pers rilis di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6/2021) sore. Baca Juga : Viral Mahasiswa UI Sebut Jokowi The King of Lip Service, Begini Komentar Presiden Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Panca menerangkan 7 diantaranya ditangani Tim Ditresnarkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir."Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni dari Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut," terangnya.Panca memaparkan, proses pengungkapan pada 27 April 2021 berlangsung di Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg.Lalu, pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 kg.[br] Tak sampai di situ, lanjut dia, pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan 2 tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg."Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparkan turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi," jelasnya.Sedangkan untuk untuk kasus penemuan sabu seberat 57 kg tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai, kata Panca, petugas telah mengamankan 2 tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, keduanya melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp200 juta."Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut," bebernya.Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan hukum yang berlaku."Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tutupnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia