Beritasumut.com - Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis ganja di kediamannya Jalan Makmur, Pasar VII, Kecamatan Medan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Dari bandar ganja berinisial HS (48) ini, petugas berhasil menyita barang bukti daun ganja kering siap edar sebanyak 10 kilogram.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH, kepada wartawan, Selasa (29/06/2021) mengatakan, tersangka HS (48) diamankan setelah petugas menyamar menjadi pembeli ganja pada hari Rabu (23/06/2021) siang sekira pukul 11.30 WIB. "Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp 20 ribu," ucap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Rianto SH MH, saat pemaparan kasus tersebut di Mapolsek Medan Area.
Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka di Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan lagi ganja seberat 10 kilogram. "Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp1,2 juta," jelas Kompol Faidir.
Baca Juga : Wagubsu Musa Rajekshah Resmikan Instalasi Rehabilitasi NAPZA di RSJ Muhammad Ildrem, Diharap Turunkan Jumlah Pecandu
Selain menjual ganja ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara eceran dengan harga bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. "Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut," ungkap Kompol Faidir.
[br] Kini, sambung Kompol Faidir, tersangka sudah jebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Medan Area, sambil menunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka A (DPO) masih terus diburu Polsek Medan Area.
"Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kompol Faidir Chan SH MH. (BS04)