Beritasumut.com - Seorang pelaku jambret di kawasan Jalan Asrama simpang Pondok Kelapa Medan bernasib sial. Meski sempat melarikan diri untuk menghindari amukan warga yang mengejarnya. Namun pelaku berinsial HT (32) warga Jalan Kelambir V Medan ini berhasil disergap petugas Polsek Medan Helvetia.
Sebelumnya, pelaku menjambret tas seorang wanita yang sedang melintas di lokasi kejadian. Melihat bahaya itu, korban langsung berteriak meminta tolong, dan warga warga mengejar pelaku. HT berangkat dari rumahnya yang terletak di Jalan Klambir V Tanjung Gusta pada hari Rabu (23/06/2021) sekira pukul 15.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor PCX tanpa plat, patroli untuk mencari sasarannya yang mau dijambretnya.
Sekira pukul 16.00 WIB, pelaku HT masuk ke Jalan Ampera, Sei Sekambing CII dan melihat seorang perempuan sedang jalan kaki sambil memegang tas. Tak beberapa lama kemudian pelaku HT mendekati korban dan langsung menarik tas tersebut dari tangan korban dengan paksa.
Baca Juga : Jambret Viral di Medsos, Polsek Medan Helvetia Tangkap Seorang Pelaku
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menjepit tas korban di pahanya dan tancap gas ke Jalan Asrama, namun korban sempat menjerit minta tolong dan terdengar oleh Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo sedang berpatroli.
[br] Aksi kejar-kejaranpun terjadi bagaikan di film action, bersyukur aksi kabur pelaku dapat digagalkan Team Tekap Polsek Medan Helvtia yang dipimpin Ipda Theo. Saat mendekati lampu merah persimpangan Jalan Pondok kelapa, pelaku langsung disergap dan ditangkap polisi.
Seketika itu juga pelaku HT mengakui perbuatannya agar tidak terjadi amukan masa yang melihat aksi sebelumnya. Dengan sigap Team Tekap Polsek Medan Helvetia mengamankan dan memboyong Pelaku ke Polsek Medan Helvetia bersama korban untuk proses selanjutnya.
Kanit Reskrim Iptu Zuhatta kepada wartawan, Kamis (24/06/2021) menyampaikan dan membenarkan kejadian tersebut dan korban atas nama F Pasaribu (30) warga Jalan Ampera Sei Sekambing CII, membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/239/VI/2021. Barang bukti yang diamankan 1 buah tas warna coklat kombinasi hijau merk Starbucks, 2 buah dompet warna cokelat, uang tunai Rp 95.000 dan 1 unit ponsel warna merah hitam Type Y12 serta 1 unit sepeda motor PCX tanpa plat.
Baca Juga : Sempat Diamuk Massa, Jambret di Jalan Tangguk Bongkar Diamankan Polisi
"Kepada pelaku HT kami kenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman penjara 9 tahun," tegas Zuhatta. (BS04)