Beritasumut.com - Polsek Medan Helvetia kembali menyergap seorang komplotan jambret berinsial MR (26) di kediamannya Jalan Mesjid, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal. Informasinya, pelaku melakukan aksi kejahatan jalanan itu dan mengakibatkan korban Ria Triyunita (23) terseret. Saat pelaku ditangkap Tekap Polsek Medan Helvetia, MR tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Kejadian bermula saat korban Ria warga Jalan Rantau, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala, Simpang Aceh Tamiang, sedang berjalan kaki di Jalan Kapten Sumarsono dan di tangannya sedang memegang HP. Tiba-tiba datang pelaku MR (26) dengan mengendarai sepeda motor Vario Merah dan merampas HP korban dengan menggunakan tangan kirinya hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter akibat korban Ria mempertahankan miliknya, usai melakukan aksinya pelaku lalu tancap gas dan meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya.
Atas kejadian yang menimpa dirinya korban Ria membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/111/III/2021/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia. Hasil penyidikan dan pengembangan di lapangan yang tak butuh lama Polsek Medan Helvetia mendapat titik terang keberadaan Pelaku MR (26).
Baca Juga : Sempat Diamuk Massa, Jambret di Jalan Tangguk Bongkar Diamankan Polisi
Sekira pukul 13.00 WIB, pada hari Rabu (09/06/2021) pelaku dapat ditangkap Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo di Jalan Mesjid Helvetia Timur dan pelaku mengakui perbuataannya saat dilakukan interogasi di TKP.
[br] Dan pelaku MR (26) warga Jalan Mesjid Desa mengatakan HP hasil perbuatannya dijual dengan harga Rp600.000 dan uang hasil perbuatannya digunakan untuk membeli bedak dan narkotika jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, pelaku MR dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan 9 tahun penjara. (BS04)