Beritasumut.com - Polsek Medan Timur kembali sergap seorang komplotan bongkar rumah di Jalan M Yakub Medan. Pelaku yang ditangkap itu, Muhammad Zulfikri (37) warga Jalan HM Yakub, Gang Titi Batu, Kelurahan Sei Kera Hilir 2, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Selasa (22/06/2021) mengatakan, kronologis kejadian, pada saat pelapor Sukma Susanto (29) warga Jalan HM Yakub Gang Titi Batu No.7, Kecamatan Medan Timur keluar dari rumah dengan suami pelapor. "Dimana posisi rumah di tinggal dalam keadaan kosong, dan sekembalinya pelapor ke rumah, pelapor melihat barang-barang miliknya yaitu 1 unit telivisi, 1 tabung gas elpiji dan 10 pasang sepatu yang ada di dalam rumah sudah tidak ada," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, sambungnya, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Medan Timur. "Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di TKP dan personel bersama dengan Panit 1 Reskrim melakukan penangkapan kepada pelaku Muhammad Zulfikri," jelasnya.
Baca Juga : Pagar Sudah Digembok, Mobil Warga Jalan Pancasila Mandala Medan Dicuri Maling
Hasil interogasi terhadap pelaku, imbuh Kapolsek, bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban Sukma Susanto. Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu depan sebab kunci pintu rumah korban tertinggal. Selanjutnya pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban.
[br] "Pelaku lalu menjual barang milik korban yang sebagian disimpan dengan menggunakan tas sandang milik korban. Dari hasil pencurian tersebut, tersangka mendapat uang sebesar Rp 850.000 dan digunakan untuk kebutuhan hidup pelaku dan dibelikan sandal jepit dan 1 buah baju kaos," paparnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti Diboyong Ke komando dan menyerahkannya ke penyidik Polsek Medan Timur Briptu Arshela. "Tersangka sudah dijebloskan ke penjara, " tandas mantan Kapolsek Medan Area ini. (BS04)