Berlaku Mulai Besok, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro

Herman - Senin, 21 Juni 2021 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062021/_691_Berlaku-Mulai-Besok--Inilah-Ketentuan-Pengetatan-PPKM-Mikro.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi COVID-19. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06/2021) pagi, melalui konferensi video.“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.Terkait hal tersebut, ungkap Airlangga, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:1. Kegiatan Perkantoran/Tempat KerjaKegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dand. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).2. Kegiatan Belajar Mengajara. Zona Merah: dilakukan secara daring; danb. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.3. Kegiatan Sektor EsensialKegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.[br] 4. Kegiatan RestoranKegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dand. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangana. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; danb. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.6. Kegiatan KonstruksiTempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.7. Kegiatan IbadahKegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); danb. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.8. Kegiatan di Area PublikKegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; danb. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.[br] 9. Kegiatan Seni, Sosial, dan BudayaKegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; danb. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luringa. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; danb. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.11. Transportasi UmumDapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

PKM Unimed Kembangkan Usaha Menjahit Rumahan Berbasis Rental Busana

Peristiwa

PKM UNIMED Latih Siswa SMKS Desain Pola Busana Secara Digital

Peristiwa

PKM UNIMED Tingkatkan Mutu Hasil Produk Batik Cap Sumut Melalui Modernisasi Peranti Produksi

Peristiwa

PKM Unimed Latih Ibu PKK Munte Buat Makanan Sehat dari Ikan Lele

Peristiwa

Pemprov Sumut Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 Terbaik Ke-2 Wilayah Sumatera

Peristiwa

Sumut Masuk Finalis PPKM Award, Metode Penanganan Covid-19 Jadi Blue Print di Masa Mendatang