Beritasumut.com-Sekdakab Samosir Jabiat Sagala menyerahkan Jaminan Kematian Aparatur Desa Tahun 2020 di halaman Setdakab Samosir pada Upacara Hari Kesadaran Nasional, pertengahan pekan kemarin.Adi Widya Leksana, Kepala Kantor Cabang BPJS Pematang Siantar, dalam sosialisasi singkatnya menjelaskan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat melalui UU Nomor 40 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Melalui PP Nomor 82 Tahun 2019 BPJS memperoleh mandat dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ungkapnya dilansir dari laman samosir, Minggu (20/06/2021).
Baca Juga : RKI Gelar Geobike Caldera Toba #7, Event Cerdas di Masa Pandemi
Pada acara itu, Jabiat serahkan santunan kepada 7 ahli waris/anak penerima beasiswa jaminan kematian Aparatur Desa didampingi Kadis PPAMD, Kadis Nakerkoperindag, dan Kakancab BPJS Pematang Siantar disaksikan peserta upacara.
“Anak-anak kami, tetaplah semangat belajar meski ditinggalkan oleh orang tua. Karena kamulah yang menjadi pengganti kami ini kelak.Pemkab Samosir, atas nama pimpinan, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Cabang BPJS Pematang Siantar atas penyerahan jaminan kematian ini," pungkas Jabiat.(BS09)