Asyik Dugem Bersama 3 Wanita, Sekda Nias Utara Diamankan Polisi di Karaoke Bosque Jalan Adam Malik Medan

- Senin, 14 Juni 2021 17:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062021/_4998_Asyik-Dugem-Bersama-3-Wanita--Sekda-Nias-Utara-Diamankan-Polisi-di-Karaoke-Bosque-Jalan-Adam-Malik-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara berinisial YN (57), Minggu (13/06/2021) sekira pukul 01.00 WIB.YN diamankan saat lagi asyik dugem bersama tiga orang wanita di tempat hiburan malam karaoke Bosque di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu memastikan YN adalah anak buahnya yang menjabat sebagai sekdakab. “Iya benar. Dia Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara,” kata Amizaro kepada wartawan.

Baca Juga : Penahanan Tersangka Kericuhan Kuda Kepang Ditangguhkan, Kasus Tetap Lanjut

Selain bersama tiga wanita, YN yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Nias Utara ini diamankan bersama tiga orang pria yang ikut menemani YN untuk dugem. "YN bersama enam rekannya itu diamankan dari room/kamar 202 di karaoke Bosque dengan barang bukti satu butir pil ekstasi yang terletak di bawah sofa," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MH didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan SIK MH, Senin (14/6/2021) siang di Halaman Apel Mapolrestabes Medan. Kapolrestabes Medan menjelaskan, padahal selama ini sudah ada instruksi dari Gubernur Sumut maupun dari Walikota Medan untuk tidak boleh membuka jam operasional tempat hiburan.

"Namun, Karaoke Bosque tetap operasional dengan modus menghubungi pelanggannya yang disuruh Manager Karaoke Bosque berinisial RD. Tempat tersebut dari depan terlihat tertutup dan lampu dimatikan serta dikunci dari dalam dan hanya pelanggan-pelanggan tertentu yang bisa hadir di tempat itu," ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kanit Idik III Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembiring. [br] Polrestabes Medan yang datang ke Karaoke Bosque bersama dari TNI, Satpol PP dan Dinas Kominfo Medan, melakukan pengecekan dan penggeledahan di seluruh ruangan Karaoke Bosque tersebut. "Hasilnya, kita menemukan 285 butir pil ekstasi yang disimpan di toples bon-bon dan 71 orang termasuk waitres yang menawarkan ekstasi kepada pelanggannya," ungkap Kapolrestabes Medan didampingi Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora. Setelah dilakukan tes urine, dari 71 orang tersebut 51 diantaranya dinyatakan positif amphetamine dan metamfetamin."Dari pengakuan mereka, pil ekstasi tersebut dijual seharga Rp300.000 per butirnya. Dan kita juga menemukan uang hasil penjualan pil ekstasi sebesar Rp17. 200.000," jelas Kapolrestabes Medan yang turut didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Arjuna Bangun. Dijelaskan Kapolrestabes Medan, keterangan dari karyawan Karaoke Bosque menyebutkan bahwa mereka tetap operasional selama ada instruksi dari Manager Karaoke Bosque, RD. "Untuk saat ini kita belum mengamankan RD dan masih kita kejar. Kita juga mengamankan buku penjualan reservasi bon kasir, kunci-kunci room/kamar dan dari CCTV. Di mana mereka ini operasional mulai jam 1 siang sampai jam 5 pagi," ungkap Kapolrestabes Medan. Kapolrestabes menambahkan sampai saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini."Nanti kalau ada peningkatan status kita sampaikan ke rekan-rekan yang dan kita akan memanggil dan memeriksa dari pihak manajemen. Kita sudah siapkan surat ke Walikota Medan untuk dievaluasi izinnya dan kita sarankan untuk ditutup permanen," pungkas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan