Polisi Tangkap ASN Nias Utara Saat Operasi Yustisi Hiburan Malam

Herman - Senin, 14 Juni 2021 11:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062021/_2340_Polisi-Tangkap-ASN-Nias-Utara-Saat-Operasi-Yustisi-Hiburan-Malam.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membenarkan penggerebekan tempat hiburan malam karaoke Bosque Jalan H Adam Malik Medan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang ASN dari Dinas Kesehatan Nias Utara bernama Yafeti Nazara (57) yang diduga menggunakan narkotika jenis pil ekstasi. "Saat penggerebekan berlangsung, seorang pengunjung yang lagi berada di salah satu ruangan karaoke Bosque bernama Yafeti Nazara turut serta diboyong oleh petugas Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " ucap Kombes Riko Sunarko melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (14/06/2021). Disebutkan Kombes Riko Sunarko, penggerebekan itu dalam rangka kegiatan Operasi Yustisi berupa razia tempat hiburan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Yang mana, petugas berhasil menangkap pengunjung dan karyawan tempat hiburan sebanyak 63 orang terdiri dari 23 perempuan dan 40 laki-laki. Pada saat dilaksanakan razia tersebut, petugas menemukan 11 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, dari gudang minuman ditemukan. 1. Bambang Darmadi Putra (25) warga Jalan Klambir V, Gang Karya, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.2. Marson Pasaribu (25) warga Jalan Darussalam, Gang Sempurna, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Selain itu, 2 orang pelaku di sebuah ruangan, dan petugas juga menemukan 1 buah tas yang di dalamnya berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek rolex didapat di dalam kotak permen happydent, dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merek moncler didapat di dalam kotak permen warna putih. Tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya, yang akan dijual kembali kepada pengunjung seharga Rp 300.000 per butirnya. Tidak itu saja, petugas juga menyita barang bukti berupa berupa 18 butir pil ekstasi warna biru merek rolex dengan brutto 7.38 gram, 7 butir pil ekstasi warna kuning merek moncler dengan brutto 3.32 gram, 2 buah hp android, 1 buah tas selempang.Selanjutnya, dari Room KTV 201 ditemukan 9 terduga pelaku tindak pidana narkotika, yakni. 1. Yafeti Nazara (57) warga Komplek Tasbih, Blok QQ, No 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal. 2. Yuliman Azwir Zega (42) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 3,8 Kelurahan Saewe, Kecamatan Gunung Sitoli Kabuapten Nias.3. Ronald Alexander Ginting SE (39) warga Jalan Rebab, No 43, Kelurahan Titi Rajo, Kecamatan Medan Baru. 4. Johanes Simarmata (31) warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. 5. Arnis Sri Rejeki Winanti alias Anisa warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupten Deli Serdang. 6. Roris Indah Dwiana Sirorus (22) warga Jalan Sedap Malam XV, No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang. 7. Dila Septiana (33) warga Jalan Parwitayasa, Gang keluarga, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.8. Erwiranita Boru Sembiring (39) warga Jalan Penerbangan, No 42, Lingkungan 1, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.9. Ade Lia Lestari (31) warga Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya, No 3, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dari mereka barang bukti yang disita masing - masing 1 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 0,46 gak dan 12 unit handphone.[br] Kemudian petugas menemukan di dalam ruangan / KTV 201 lantai 2 terdiri dari 4 orang laki - laki dewasa dan 5 orang perempuan dewasa, lalu petugas langsung melakukan penggeledahan ditemukan 1 butir pil ekstasi dalam gulungan tisu kecil yang ditemukan di lantai ruangan / KTV tersebut, adapun barang bukti pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal namanya di dalam KTV tersebut. adapun tersangka Yafeti memakan 1/4 butir, tersangka Alex memakan 1/2 butir, tersangka Yuliman memakan 1 butir, tersangka Johanes memakan 1/2 butir, tersangka Erwiranita memakan 1/2 butir, tersangka Anisa memakan 1/2 butir, tersangka Adelia memakan 1 butir, tersangka Dila memakan 1/2 butir, dan Indah tidak mengakui memakan pil ekstasi akan tetapi Indah berada di dalam ruang KTV tersebut.Yafeti Nazara (57) pada saat diamankan mengaku ASN dari Dinas Kesehatan Nias Utara, hasil tes urine positive, diamankan di KTV 201 Jalan Adam Malik Medan pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 02.30 WIB. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan.Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Satresnarkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Razia maupun penggrebekan hiburan malam tetap berlanjut tanpa kompromi dan pandang bulu untuk memberikan suasana aman dan kondusif kepada masyarakat Medan," tandas Kombes Riko.(BS06)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan

Peristiwa

Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba