Beritasumut.com - Seorang oknum polisi berinisial Aiptu DS yang bertugas di Polda Sumut, disebut-sebut menjadi mafia tanah garapan yang berlokasi di Jalan Jermal 15 Ujung, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Hal ini diketahui saat oknum polisi tersebut datang ke lokasi lahan garapan yang diakuinya secara sepihak, pada Senin (07/06/2021) siang. Padahal menurut warga, status lahan tersebut masih milik PTPN II.
Oknum polisi yang disebut-sebut warga terkenal arogan itu datang ke lokasi lahan garapan sambil memarahi warga yang sudah lama menempati lahan seluas 19 Hektare tersebut. "Dia (Aiptu DS) datang dengan arogannya sambil memarahi kepada warga yang sudah sejak lama menguasai lahan garapan tersebut," kata seorang warga berinisial PR.
Tak hanya memarahi warga, oknum polisi itu dengan lantangnya mengusir warga agar segera pergi dari lokasi lahan tersebut. "Dengan arogannya, dia (Aiptu DS) menyuruh kami pergi ataupun mengusir kami dari lokasi lahan garapan itu yang sudah lama kami perhatikan," ungkap PR.
Baca Juga : Waspada Tipu Daya Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Kejahatan dalam Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari Pemilik Asli
Oleh karena itu, sambung PR, pihaknya meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, agar segera menindak oknum polisi dari Polda Sumut tersebut yang sudah menjadi mafia tanah di lahan garapan PTPN II. "Kami memohon dan meminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, agar segera menindak oknum polisi yang telah menjadi mafia tanah di lahan PTPN II tersebut," pungkas PR.
Sementara itu, oknum polisi berinisial DS mengaku, telah memberikan setiap bulan kepada pengawas atau penjaga lahan tersebut. "Saya datang hanya melihat lahan saya untuk dimanfaatkan untuk lahan kebun," tandasnya. (BS04)