Beritasumut.com-Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Setyawan Hartono SH MH didampingi Bupati Asahan H Surya BSc, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Dr Ulina Marbun SH MH meresmikan gedung sidang anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B.Ketua PN Kisaran Ulina Marbun dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan gedung sidang anak merupakan amanat dari UU SPPA No. 11 tahun 2012.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang peradilan terhadap anak memiliki kekhususan di antaranya mengutamakan keadilan restoratif yakni penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang secara bersama mencari penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,†ujar Ulina dilansir dari laman asahan, Minggu (06/06/2021).
Baca Juga : Seorang Pria Ditemukan Terbakar Parah di Pinggir Rel Perbaungan
Lebih lanjut Ulina mengatakan pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan diversi yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke peroses diluar peradilan pidana, dan harus disidangkan oleh Penuntut Umum Anak dan Hakim anak serta persidangannya pun dilakukan secara tertutup.Ulina berharap agar keberadaan Gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini yang terdiri dari 2 lantai terdiri dari Ruang Sidang Anak, Ruang Tahanan Anak, Ruang Tunggu Ramah Anak, Ruang Telekonfrens, dan Ruang Diversi akan dapat memberikan kenyamanan dan keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal maupun sebagai anak korban, dan juga sebagai anak saksi.[br] Sementara itu, Bupati Asahan berharap dengan pembangunan Gedung Sidang Anak dapat menunjang pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta butuh perhatian khusus dalam penanganannya.“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan masyarakat Kabupaten Asahan saya menyampaikan apresiasi atas peresmian Gedung Sidang Anak pada Pengadilan Negeri Kisaran semoga dapat memberikan pelayanan Hukum yang maksimal bagi anak yang menghadapi persoalan hukum,†ucap Bupati.Ketua PT Medan Setyawan Hartono menambahkan bahwa pembangunan Gedung Sidang Anak merupakan amanat dari Undang Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak."Mengacu pada undang-undang tersebut, negara memperlakukan khusus anak yang mengalami konflik hukum. Perlakuan khusus itu dimulai dari tahap pemeriksaan hingga persidangan.Pemeriksaan anak berusia di bawah 18 tahun haruslah terpisah dari terdakwa dewasa," jelasnya.Setyawan berharap agar keberadaan Gedung Sidang Anak dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan atau keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal maupun sebagai korban dan juga sebagai anak saksi.(BS09)