Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polresta Deli Serdang, Seorang DPO Kasus Cabul Didor

- Jumat, 04 Juni 2021 15:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062021/_4016_Dua-Pelaku-Jambret-Ditangkap-Polresta-Deli-Serdang--Seorang-DPO-Kasus-Cabul-Didor.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

beritasumut.com - Team Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk dua pelaku jambret dari sebuah warung, di Dusun I, Desa Baniara, Kecamatan Arian, Kabupaten Samosir, Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku yakni Yopi Syahputra Siregar (27) warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa dihadiahi timah panaskarena melawan petugasdan Rizal Situmorang warga Dusun I, Desa Baniara, Kecamatan Arian, Kabupaten Samosir.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIK MH membenarkan kedua pelaku curas tersebut telah diamankan beserta barang bukti satu unit HP merek Iphone warna Gold, satu unit HP merek Samsung A50 S warna Hitam milik korban.

"Tersangka Yopi Syahputra Siregar terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas. Tersangka Yopi merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru keluar dari penjara dan juga sebagai DPO dalam kasus perbuatan cabul yang ditangani Unit PPA Polresta Deli Serdang sedangkan untuk hasil kejahatan tersebut di pergunakan pelaku untuk beli sabu sabu," sebutnya dalam keterangan pers, Kamis (05/06/2021).

Penangkapan kedua pelaku berdasarkanLaporan Polisi tgl 20 Mei 2021, Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atas nama pelapor Nysa Marlyani Putri boru Sijabat (19).

Peristiwa curas tersebut terjadi diJalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (16/5/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Ketika itu, korban pergi bersama saksi Erik Girsang dengan mengendarai sepeda motor. Saat dilokasi datang tersangka dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dan langsung merampas/menjambret tas yang disandang korban yang berisi3 unit HP terdiri dari 1 (satu) unit HP merek Samsung A50 S warna Hitam,dan 1 (satu) unit HP merek Iphone 6 warna Gold dan beberapa surat-surat seperti STNK, SIM, ATM dan KTP.

Saat ini, kedua pelaku sudah digelandang ke Mapolresta Deli Serdang, namun sebelumnya tersangka Yopi yang diberikan tindakan terukur oleh petugas telah mendapatkan tindakan medis di RSUD Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK menambahkan kedua tersangka ini mempunyai peranan masing-masing dalam melaksanakan aksinya. "Selanjutnya terkait kasus kasus lainnya yang sudah diperbuat tersangka, kita juga akan lakukan proses hukum kepada pelaku tersebut," ucapnya. (BS05)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tiga Pelaku Curanmor yang Tewas di Deli Serdang Terungkap

Peristiwa

Kadin Jalin Silaturahmi dengan Kapolresta Deli Serdang

Peristiwa

Wakil Bupati Jadi Irup Apel Gelar Pasukan Pelaksanaan Operasi Lilin Toba Tahun 2021 di Polres Belawan dan Polresta Deli Serdang

Peristiwa

Korban Tabrak Lari, Dua Warga Sergai Tewas Usai

Peristiwa

Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Diringkus Polresta Deli Serdang

Peristiwa

Pembagian Beras BST dan PKH di Kecamatan Batang Kuis Dibubarkan