beritasumut.com - Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek kampung narkoba Columbia di Kecamatan Biru-biru, Jumat (28/5/2021). Sebanyak 12 orang pelaku tindak pidana narkoba dan barang bukti 18 paket sabu dengan berat bruto 3,49 gram diamankan.
Informasi yang dihimpun, awalnya Sat Res Narkoba mendapat pengaduan dari masyarakat. Aduan berupa adanya sekumpulan orang diduga menyalahgunakan narkoba. Sehingga personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Usai mendapat informasi yang akurat, Sat Res Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi SIK MH melakukan penyergapan ke lokasi tersebut. Mereka meringkus para pelaku tindak pidana narkoba sejumlah 12 orang beserta barang bukti.
Pelaku yang diamankan yakni berinisial DP (38), MB (23), MIB (34), MS (38), SB (46), SP (38), LS (28), AM (20), PK (44), SuB (23), DPB (30) dan BN (45).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 3,49 gram, 1 buah sekop sabu, 5 buah alat hisap sabu yaitu bong dan 5 blok plastik klip kosong.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan anggotanya. "Benar, para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan, dan selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya. (BS05)