Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Jambret Tas

- Kamis, 27 Mei 2021 07:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052021/_22_Sat-Reskrim-Polresta-Deli-Serdang-Ringkus-Pelaku-Jambret-Tas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

beritasumut.com - Pelaku jambret, TWS (29) warga Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang diringkus petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/05/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Informasi dihimpun, peristiwanya terjadi pada Minggu (16/05/2021) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Simpang Tol Paluh Kemiri.

Saat itu korban Nysa Marlyani Putri br Sijabat (19) warga Jalan Agus Salim No. 06, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dibonceng oleh Erik Girsang dengan mengendarai sepeda motor.

Tiba di lokasi kejadian pelaku datang dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan merampas/menjambret tas yang disandang oleh korban yang didalamnya berisi 1 Unit HP merk Samsung A50 S warna hitam, 1 unit HP merk OPPO A57 warna Hitam, 1 unit HP merk Iphone 6 warna Gold dan beberapa surat-surat seperti STNK, SIM, ATM dan KTP.

Saat itu, korban dan Erik Girsang berusaha mengejar pelaku namun tidak dapat, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan korban, sejumlah petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang saat dilaporkan masih dalam belum diketahui identitasnya itu, penyelidikan petugas membuahkan hasil dan mengetahui identitas pelaku. Pada Senin (24/05/2021) sekira pukul 16.30 WIB, Petugas mengamankan pelaku dan mengangkutnya ke komando.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK, MH, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/05/2021) malam membenarkan pelaku TWS berikut barang bukti samsung A50 S warna hitam.

Kasat Reskrim menuturkan dari hasil interogasi terhadap TWS bahwa ia mendapatkan handphone tersebut dari temannya Y pada Senin (24/05/2021) sekira pukul 01.00 WIB di warung kopi Pasar VI, Lubuk Pakam.

Saat itu, Y yang masih dicari itu menunjukkan 3 unit HP yakni 1 Unit HP merk Samsung A50 S warna Hitam, 1 unit HP merk OPPO A57 warna Hitam dan 1 unit HP merk Iphone 6 warna Gold.

Setelah ditunjukkan, tersangka TWS mengambil 1 unit HP merk Samsung A50 S warna Hitam untuk dimilikinya dan dipergunakannya sehari-hari. Awalnya TWS tidak mengakui bahwa ia tidak ikut melakukan pencurian namun pada saat diperlihatkan barang bukti Handphone kepada korban dan korban mengatakan bahwa benar Handphone tersebut milik korban yang dijambret. "Y masih kita buru," tambah Kasat Reskrim. (BS05)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Koops Habema Lumpuhkan Anggota OPM yang Serang Pos Paro

Peristiwa

Dua Pencuri HP Diringkus Polsek Lubuk Pakam

Peristiwa

Bawa 528 Gram Sabu, Pemuda Asal Palembang Diringkus Petugas Polresta Deli Serdang

Peristiwa

Cabuli Remaja 15 Tahun, 3 Pelaku Diringkus Satreksrim Polresta Deli Serdang, 1 Pelaku Masih Buron

Peristiwa

5 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Tanjung Morawa

Peristiwa

Curi Sawit, Pria Asal Deli Serdang Diringkus Satpam Perkebunan