Beritasumut.com-Drive Thru Test Rapid Antigen yang berada di kawasan Lapangan Merdeka Medan digerebek oleh Petugas Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (25/5/2021) sore.Tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa barang yang ada di dalam tenda lokasi rapid antigen."Penggerebekan tersebut berkaitan dengan legalitas dan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).Saat ini kita sedang melakukan penindakan terkait legalitas pelaksanaan yang dilakukan oleh lokasi test rapid antigen," ujar Kanit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) AKP Aryya Nusa Hindrawan kepada wartawan.
Baca Juga : Saat Gubernur Sumut Bicara tentang Perang, Jarum Suntik dan Vaksinasi
Saat ini, kata Aryya, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran prokes tersebut."Masalahnya dugaan pelanggaran prokes," tegasnya.Selain mengamankan barang-barang, di lokasi polisi juga mengamankan tiga orang dari lokasi. "Telah diamankan alat-alat rapid antigen dan limbahnya juga. Nanti untuk informasi lanjutan akan diinformasikan lagi," terangnya. Aryya menambahkan, pihaknya tidak main-main dalam mengungkap kasus itu. "Untuk sementara lokasi itu melanggar prokes," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.(BS04)