beritasumut.com - Petugas Polsek Tiga Juhar menjebloskan seorang pria pelaku pencurian 5 goni besar buah salak hasil kebun warga di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/05/2021) sekitar pukul 11.39 wib.
Korban pemilik kebun salak adalah Nasib Tarigan ( 62) warga Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu Kabupaten Deli Serdang dan pelaku diketahui bernama Petrus Barus alias Balua (38) warga Desa Tiga Juhar Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp1,5 juta.
Informasi dihimpun, saat sejumlah warga mendatangi rumah tersangka karena mencurigai tersangka mencuri salak dari kebun korban. Warga melakukan pemeriksaan di rumah tersangka dan menemukan 5 karung buah salak yang dicuri tersangka dari kebun korban.
Dengan temuan itu, warga dan korban membawa tersangka ke Polsek Tiga Juhar kemudian untuk proses hukumnya. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polresta Deli Serdang untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Kapolsek Tiga Juhar, AKP Salija SH membenarkan kejadian tersebut dan sudah menindaklanjuti hal ini dengan mengirimkan tersangka bersama barang bukti ke Mapolresta Deli Serdang guna proses lanjut. (BS05)