Beritasumut.com - Diduga melanggar peraturan Protokol Kesehatan (Prokes), dua tempat hiburan malam di Kota Medan diantaranya KTV Scorpio dan Resto Bar Lounge High Five, digerebek personil Polrestabes Medan, pada Minggu (23/05/2021). Dari dua lokasi ini, petugas mengamankan pengelola dan sejumlah pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Senin (24/05/2021) menyebut penggrebekan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa kedua tempat hiburan malam itu tetap beroperasi saat masa pandemi Covid-19. Padahal Gubernur Sumut telah mengintruksikan agar lokasi hiburan malam ditutup karena penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi.
"Kita dapat informasi kalau KTV Scorpio yang berada di Jalan Adam Malik Medan dan Resto Bar Lounge High Five Jalan Abulah Lubis masih buka. Sebagaimana saat ini masih pemberlakuan PPKM," sebut Kapolrestabes Medan.
Baca Juga : Satgas Covid-19 Sumut Keliling Tertibkan Tempat Makan dan Hiburan Malam
Saat tiba di lokasi, sambung Kombes Pol Riko Sunarko, petugas mendapatkan seratusan pengunjung yang telah melanggar protokol kesehatan. "Pengelola dengan sengaja tetap operasional meskipun ada larangan. Pengunjung tidak mematuhi Prokes Covid-19 sehingga karyawan dan pengunjung diamankan ke Polrestabes Medan," sebutnya.
Dari penggerebekan di dua lokasi total 202 orang telah diamankan petugas. "165 orang dari lokasi High Five dan 37 orang dari Lokasi Scorpio," tambahnya. Selanjutnya, Polrestabes Medan segera berkoordinasi dengan Pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kedua lokasi sudah kita pasang police line," tutupnya. (BS04)