Pembatasan Kegiatan Masyarakat Masa Covid-19, Kades dan Pelaku Usaha Dihimbau Patuhi Instruksi Gubsu

- Senin, 24 Mei 2021 07:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052021/_6863_Pembatasan-Kegiatan-Masyarakat-Masa-Covid-19--Kades-dan-Pelaku-Usaha-Dihimbau-Patuhi-Instruksi-Gubsu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS05

beritasumut.com - Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK laksanakan asistensi kepada seluruh Kepala Desa dan para Pelaku Usaha Se Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa covid-19, Jumat (21/05/2021).Pelaksanaan Asintensi ini dilaksanakan di Aula P3UD Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, Asisten I Kabupaten Deli Serdang Drs Citra Effendi Capah MSP, Kadis Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr Ade Budi Krista, Kepala BPBD Kabupaten Deli Serdang, Drs Zainal Abidin Hutagalung, Camat Tanjung Morawa Marianto Irawadi, SSos, Danramil 16 Tanjung Morawa, Mayor Inf Syafruddin, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, SH beserta seluruh Kepala Desa dan Para Pelaku Usaha Se Kecamatan Tanjung Morawa.Dalam kesempatannya, Kapolresta Deli Serdang memaparkan Data penyebaran Covid-19 di wilkum Polresta Deli Serdang kepada seluruh Kades dan Para pelaku usaha. Kapolresta juga menghimbau khususnya para pelaku usaha agar mentaati Instruksi Gubernur Sumatera nomor 188.54/15/inst/2021 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19.“Kami mengimbau para pelaku usaha seperti cafe, rumah makan, restoran dan angkringan untuk membatasi jam operasionalnya karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini juga berdasarkan instruksi langsung dari Gubernur Sumatera Utara perihal Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Covid 19,” jelasnya.Kapolresta juga menyampaikan point-point penting dari Instruksi Gubernur tersebut diantaranya seperti membatasi kapasitas jumlah pengunjung Cafe/ Rumah Makan dan wajib mentaati Protokol Kesehatan. Untuk jam operasional, setiap rumah makan/Cafe/Mall hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 wib.Dan khusus tempat hiburan lainnya (klub malam, diskotik, karaoke, bar, griya pijat, spa, dll) tidak diizinkan beroperasional selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Meiâ€"31 Mei 2021.Kapolresta Deli Serdang mengatakan bahwa penerapan PPKM harus dipatuhi demi keselamatan bersama khususnya dalam rangka mencegah penyebaran wabah covid-19. Dan setiap harinya Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, POLRI dan Satpol PP akan melaksanakan Patroli gabungan di wilkum Polresta Deli Serdang guna memastikan Penerapan PPKM berjalan dengan baik dan benar tanpa adanya pelanggaran.Bupati Deli Serdang yang diwakili oleh Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar turut mengajak seluruh Komponen Masyarakat termasuk Para Kepala Desa/Lurah dan Pelaku Usaha untuk bekerja sama dengan Pemerintahan dan TNI-POLRI dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kita tidak boleh jenuh, dan harus terus bekerja sama dalam memutus penyebaran wabah Covid-19,” tegasnya.(BS05)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Peristiwa

BEDUKK 2025, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga

Peristiwa

Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Peristiwa

Pj Bupati Langkat Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Kades Serapuh ABC

Peristiwa

Pemko Medan Beri Pemahaman dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha

Peristiwa

Embat Ponsel Mahasiswa, Polsek Medan Sunggal Bekuk 3 Orang Komplotan Maling yang Ngaku Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak