Beritasumut.com-Rizal Pane (41) warga Komplek PT Ira, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ini terpaksa dikirim ke penjara. Pasalnya, pria kurus ini ditangkap saat gagal membawa kabur handphone milik security Pos Sekurity Kantor Kesbang Pol Sumut Jalan Gatot Subroto, Medan. "Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021). Iptu Irwansyah menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku terjadi pada Rabu (19/05/2021) sekira pukul 06.00 WIB di Pos Sekurity Kantor Kesbang Pol Sumut Jalan Gatot Subroto, Medan.
Baca Juga : Buronan Hipnotis Kusuk Badan di Angkot Diburu Polesek Percut Sei Tuan
"Jadi, dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti berupa 2 unit HP merk Vivo V 19 warna biru dan hitam. Pelaku ini masuk dengan cara memanjat pagar kantor kemudian menuju pos piket security, di mana pelaku melihat korban (security-red) sedang tertidur.Kemudian pelaku mengambil ponsel milik korban yang sedang dicas," ungkap Iptu Irwansyah. Namun aksi tersebut gagal, karena korban terbangun dan melihat pelaku sedang memegang ponsel miliknya. "Saat akan melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap. Petugas kita yang sedang berpatroli di seputaran TKP, mendatangi tempat kejadian dan memboyong pelaku ke komando, guna penyidikan selanjutnya.Kita tetap memberikan rasa aman kepada warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Baru," pungkas Iptu Irwansyah.(BS04)