Beritasumut.com - Sebanyak 10 orang dari Laskar Forum Umat Islam (FUI) yang ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan terkait aksi pembubaran kuda kepang berakhir ricuh di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal pada tanggal (02/04/2021) lalu ditangguhkan penahanannya.
"Sudah ditangguhkan," ucap Ketua FUI Sumut Indra Suheri, kepada wartawan, Minggu (09/05/2021). Ustadz Indra Suheri ini tidak menampik ke-10 orang itu dari Laskar FUI Medan telah bisa berkumpul bersama keluarganya untuk merayakan Lebaran dari penahanannya di Polrestabes Medan dan mengikuti prosedur yang ada untuk wajib lapor ke Polrestabes Medan.
Ke-10 pelaku masing-masing berinisial Erianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A serta F. Informasinya, penangguhan dilakukan pada hari Selasa (04/05/2021) malam. Kedatangan Indra Suheri pada hari Kamis (05/05/2021) siang bersama tersangka pembubaran kuda kepang di Sunggal juga untuk mengambil barang - barang yang ditahan oleh petugas Polrestabes Medan. "Ada barang yang hendak diambil lagi. Kita sudah melakukan perdamaian kepada pihak korban yang membuat kegiatan kuda kepang di Sunggal," paparnya.
Baca Juga : Kasus Pembubaran Kuda Kepang di Medan Terus Bergulir, Kombes Riko Sunarko: Permohonan Penangguhan Tersangka Belum Diterima
Sebelumnya Indra menjelaskan, jika FUI menjunjung tinggi kebhinekaan serta menyebut jika budaya leluhur harus dipertahankan. Ia juga meminta maaf lantaran aksi pembubaran tak ada dalam agenda FUI. Menurut dia, FUI tidak menerima kebhinekaan dianggapnya kontraproduktif dengan semangat FUI yang mengedepankan semangat kebangsaan.
[br] Indra juga sangat berterima kasih kepada pimpinan Polrestabes Medan yang melihat permasalah yang terjadi tersebut. "Kegiatan pembubaran kuda kepang berakhir ricuh ini tidak akan terjadi lagi," imbuhnya.
Informasi dihimpun, kasus pembubaran pertunjukan kuda kepang berujung keributan terjadi pada Jumat (02/04/2021). Pembubaran acara yang dilakukan sekelompok orang karena dianggap syirik. Sementara kegiatan kuda kepang atau jaran kepang ini tidak pernah dibubarkan, kegiatan untuk masyarakat ini kerap digelar di acara pesta dan lainnnya tersebut.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat dikonfirmasi mengenai para tersangka penahanannya ditangguhkan, belum memberikan komentar melalui pesan WhatsApp. (BS04)