beritasumut.com - Nekat Mudik lintasi wilayah Langkat, pasti putar balik. Pelarangan mudik ditetapkan dari 26 April sampai 17 Mei 2021."Jangan mudik untuk hindari Klaster baru Covid-19. Masih nekat mudik putar balik, kita tegas dalam hal ini," tegas Bupati Langkat Terbit Rencana PA di Stabat, Rabu (05/05/2021).Palarangan mudik selama 22 hari ini, kata Bupati kesepakatan bersama sesuai intruksi pemerintah pusat dan Sumut. Selain itu, seluruh pejabat/ASN di Langkat juga dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pelarangan ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian Nomor 800/2784/SJ tentang pelarangan buka bersama selama ramadhan dan open house atau halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021, terbit pada 4 Mei 2021.
Baca Juga : SE Mendagri : Kepala Daerah Diminta Melarang Pejabat/ASN Gelar Open House Idul Fitri 1442 H "Kegiatan buka puasa bersama yang dilarang, jika melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan ramadhan 1442 Hijrah," terangnya. [br] Sebelumnya, ditambahkan Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi, Bupati Langkat juga sudah menyampaikan himbauan pelarangan puasa, melalui Surat Edaran Bupati Langkat Terbit Rencana PA, No. 451.13-721/Kesra/2021, untuk seluruh masyarakat Langkat.Tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal, seperti acara tabligh akbar, buka puasa bersama, maupun takbiran keliling."Ini untuk kebaikan bersama, menjaga dari penularan dan penyebaran Covid-19. Jadi diharapankan dapat dipatuhi berdasarkan kesadaran yang tinggi," pinta Kadis Kominfo Langkat.(BS11)